Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pukul 04.00 wib.
Kapolsek Pamotan Polres Rembang Kompol Kisworo memembenarkan bahwa pelaku SUSTIYONO alias CINO bin MUJAET telah diamankan setelah menjadi TO . Dan dari hasil penyelidikan yang melibatkan team opsnal Sat Reskrim Polres Rembang pelaku dapat diamankan besama barang buktinya . Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu dengan merusak kabel kunci kontak
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu
– 1 (satu) unit Spm Honda Supra NF100 warna hitam tahun 2001 No. Pol : K-4932-LD, No. Rangka : MH1KEV3121K047221, Nomor Mesin : KEV3E1047430.
-1 bilah sabit yang digunakan untuk memotong kabel kunci kontak, dan untuk menghidupkan mesin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekarang menjalani proses hukum dan penanganan perkara di unit reskrim Polsek Pamotan dan Pelaku diamankan di rutan Polres Rembang