Kembangkan Kasus Curanmor Sat Reskrim Polres Rembang Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Tribratanewsrembang.com– Satreskrim Polres Rembang kembali mengamankan lima barang bukti sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Mujiono (29), warga Rt 1 Rw 6 Desa Jurang Jeru Kecamatan Sluke.

Sehingga, total dari tangan sopir bus mini jurusan Lasem-Jatirogo itu, polisi telah mengamankan sebelas sepeda motor curian. Selain Mujiono, Satreskrim Polres Rembang juga mengamankan Sustiyono alias Cino (34), warga Rt 7 Rw 2 Desa Sunbangrejo Pamotan. Namun, dari tangan pelaku Cino petugas hanya mengamankan satu buah sepeda motor Supra NF100 Nopol K 4932 LD.

Pelaku Mujiono, saat Press Release perkara di halaman Satreskrim Polres Rembang Rabu (3/5/2017) sebelas sepeda motor tersebut dicuri oleh Mujiono selama kurun enam bulan belakangan. Biasanya, sasarannya adalah kawasan sepi di pedesaan semisal sawah atau tegalan.

Pelaku Mujiono mengaku, sedikitnya sudah pernah beraksi di tujuh wilayah pedesaan seperti Sendangmulyo, Pinggan, Mlatirejo dan Pondokrejo Kecamatan Bulu. Ia terpaksa melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran penghasilannya sebagai sopir bus mini masih belum mencukupi kebutuhan.

Selanjutnya, Oleh pelaku Mujiono sepeda motor curian itu dijual dengan harga murah kepada pembeli di Kecamatan Sluke. “Saya jual dengan haga rata-rata Rp 1 juta setiap sepeda motor. Kebanyakan Suora Fit, dan saya ambil saat diparkir di tepi jalan dengan kunci masih menempel. Beberapa lainnya juga saya bandrek dengan kunci palsu,” katanya.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka,SH mengatakan  modus operandi yang kerap dilakukan oleh Mujiono dan juga Sustiyono ini menunggu lengah pemiliknya. Umumnya, pencurian dilakukan pada sore hari.

penangkapan dua pelaku ini merupakan buah informasi dari masyarakat yang peduli atas kondisi Kamtibmas di Rembang. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas mendapati banyak barang bukti.

Dua pelaku ini tidak berkaitan. Soal kemungkinan adanya tersangka lain dan penadah, kami masih akan melakukan pengembangan terlebih dahulu. Keduanya akan kami kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rembang.

Rencananya, semua barang bukti akan dilimpahkan ke masing-masing polsek terkait untuk pemberdayaan. Selanjutnya warga yang merasa memilikinya bisa mengambil ke polsek tanpa dipungut biaya sepeser pun