Berantas Miras,Kapolres Rembang Pimpin Operasi Pekat

Tribratanewsrembang.com/- Rembang –  Menyambut masuknya bulan suci Ramadhan, jajaran kepolisian dari Polres Rembang Polda Jateng menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) peredaran minuman keras.

Hal ini dibuktikan oleh Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si yang memimpin langsung operasi penyakit masyarakat di beberapa tempat yang diduga menjual dan mengedarkan minuman keras di wilayah Lasem dan perbatasan Sluke Kabupaten Rembang Jumat (19/5/2017) Pukul 20.00 s/d 23.00 WIB dengan sasaran pertokoan dan warung
1.Handoko Limantara bin (alm) Lim TJ, Surabaya, 02 Sep 1967 Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta,Ds. Kedungmulyo Rt 03Rw 01 kec. Lasem kabupaten Rembang dengan mengamankan barang bukti berupa :- 26 (delapan) botol besar minuman merk “Anggur kolesom cap orang tua” dengan kadar alkohol 19,7%
– 10 (dua) botol kecil minuman beralkohol merk “Anggur kolesom cap orang tua” dengan kadar alkohol 19,7%
2. Suwandi bin Rebo,Rembang, 13 nov 1971,Ds. Karangturi rt 1 / 04n kec. Lasem kab. Rembang dengan mengamankan barang bukti berupa :-5 (lima) botol miras jenis arak.
3.Siti Nut Kolifah binti Kasan ( alm) (warung Gareng)Tuban, 27 des 1992
Alamat : Ds. Taseksono kec. Lasem kab.
Rembang dengan mengamankan barang bukti berupa :- 2 (dua) botol miras jenis kilin kadar alk 19,7%
– 2 (dua) botol miras jenis anggur merah kadar alk 14,7%
– 5 (lima) botol miras jenis bir guenes.
Kemudian petugas memberikan surat tanda terima dan untuk BB diamankan di Polres Rembang
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK,Msi mengatakan Operasi seperti itu sebenarnya kerap dilakukan, namun memasuki bulan puasa, kegiatan itu kembali ditingkatkan.
Kegiatan kepolisian ini dilakukan guna menekan angka penyakit masyarakat, cipta kondisi ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan agar bulan suci Ramadan tidak dikotori dengan perbuatan-perbuatan tercela.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk bisa bekerjasama dengan kepolisian dalam menjalankan operasi Pekat ini. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Selanjutnya kepolisian akan menindak lanjuti sesuai peraturan dan hukum  yang berlaku