Akibat Sabhu 3 Pria di Rembang diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang

Tribratanewsrembang.com/ Rembang – Sat Resnarkoba Polres Rembang kembali berhasil amankan 3 pria di Rembang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabhu-Sabhu, di Jalan Pantura turut tanah desa Tasik agung Rembang / depan Aspol Sat Lantas Polres Rembang Senin 29 Mei 2017 pukul 21.30 Wib

Adapun 3 orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabhu-sabhu tersebut adalah

  1. RONDI Als BENGEK bin SUPARDI(alm), 46 tahun, Laki-laki, wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan SD, Alamat Ds. Padaran Rt 2 Rw 3 Kec. Rembang Kab. Rembang.
  2. BUDI SANTOSO Als SLONTO bin HARSOYO(alm), 34 tahun, lahir Rembang, 14 Desember 1982, Laki-laki, wiraswasta, Islam , Pendidikan STM, Alamat Ds. Tasikagung Rt 05 Rw 03 Kec. Rembang Kab. Rembang.
  3. JOKO UNTUNG Bin RASIBAN(alm)*, tempat lahir Rembang, 21 juni 1966, Islam, wiraswasta, alamat Ds Pasar banggi rt 03 rw 05 kec/kab Rembang.

Ketiga tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian dan dipastikan tidak merayakan learan  dan syawalan bersama keluarga karena ditemukan  sejumlah barang bukti (BB)  yaitu  :

  1. Satu Paket Narkotika Gol 1 jenis Sabhu dibungkus plastik bening digulung dalam plastik hitam. -/+ 1 gram.
  2. Satu set bong alat hisap sabhu dgn botol minuman C1000.
  3. Uang tunai Rp. 5.300.000 ( lima juta tigaratus ribu rupiah).
  4. KBM R4 Grand Max,
  5. Tiga pipet kaca ada sisa Sabhu.
  6. Dua buah HP Nokia dan 2(dua) buah HP Lenovo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,Msi melalui Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito, S Sos, MH bahwa pada hari senin tanggal 29 Mei 2017 jam 21.30 Wib,  anggota Sat resnarkoba menghentikan kendaraan pick up jenis grand max yang didalamnya ada 3 orang yang diduga telah membeli, membawa, menyimpan  narkotika jenis sabu selanjutnya kendaraan tersebut dihentikan didepan asrama Polri Polres Rembang kemudian dilakukan penggeledahan didalam mobil grand max dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu milik tersangka RONDI als BENGEK, menurut keterangan Tersangka RONDI als BENGEK , dirinya mendapatkan shabu sebanyak 1 gram dibeli dari B ( nama sebenarnya tidak mengetahui) alamat kab. Pati (DPO belum tertangkap ), pada saat membeli paket narkotika jenis sabu tersangka RONDI als BENGEK berangkat bersama sama dari Rembang dengan tersangka JOKO UNTUNG dan tersangka BUDI SANTOSO pada saat perjalanan pulang ke Rembang paket narkotika jenis sabu tersebut digunakan bersama -sama di Kaliori sambil perjalanan. Tambah Kasat Resnarkoba

Selanjutnya barang bukti dan 3 tersangka diamankan di Polres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut