Sat Reskrim Polres Rembang Tetapkan Lima Tersangka Penipuan di Kartini Fair

Tribratanewsrembang.com/- Rembang –  Perhelatan Kartini Fair 2017 di Kabupaten Rembang yang berakhir pada 11 April 2017 lalu menyisakan persoalan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang terjadi di ajang pameran tersebut. Mereka adalah orang-orang CV Central Platinum yang pada ajang itu membuka stand dengan nama Healthy Technology.

Lima orang tersangka itu masing-masing adalah Ronal Gustian (28), general manager, warga Dusun Guncer Jaya Desa Gurun Panjang Utara Pesisir Selatan Sumbar, Ardi Sunardi (28), manager warga Jalan Sirsa No 01 Beringin Kecamatan Pasar Banggi Kota/Provinsi Jambi, Bagus Haryanto (30), manager warga Rt 2 Rw 4 Desa Dukuh Kecamatan Ciasem Subang.

Dua tersangka lainnya adalah Ahmad Sultoni (30) warga Jalan Wongonsidi No 22 Desa Durian Payung Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung serta Qaireen Nadhira Alanna (26) warga Jalan Imam Bonjol Gang Jeruk No 22 Desa Godong Air Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Kedua tersangka terakhir merupakan karyawan CV Central Platinum. Saat ini total lima tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Rembang untuk kepentingan pengembangan kasus.

Kapolres Rembang  AKBP Sugiarto, SH,SIK, Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka,SH  menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam penipuan itu adalah menjaring konsumen yang datang mengunjungi Kartini Fair. Namun, secara detail trik yang dilakukan oleh pelaku berbeda-beda terhadap masing-masing konsumen.

Seperti terhadap korban Siti Khalimah (25), warga Rt 5 Rw 2, Desa Tasikagung Kota Rembang, pelaku menawari produk saringan air kepada Khalimah pada 6 April 2017. Harga yang ditawarkan adalah sebesar Rp 5,67 juta dengan dijanjikan akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 12 juta.

Hadiah tersebut disampaikan oleh korban bisa diambil di Ada Swalayan Pati, 15 April 2017. Sehari setelah transaksi korban mengecek ke Ada Swalayan Pati untuk memastikan sebagaimana yang disampaikan pelaku. Ternyata, managemen Ada Swalayan Pati menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan CV Central Platinum.

Terhadap korban, Rudi Susanto (35), warga Rt 1 Rw 6 Sumberejo Kota Rembang trik lain diterapkan pelaku. Korban dirayu untuk membeli produk Healthy Technology dengan iming-iming akan diberi voucer dan bonus sebesar Rp 12 juta. Bonus tersebut bisa diambil korban di Ramayana Kudus pada 17 April 2017.

Karena tertarik, akhirnya korban membeli produk air mineral seharga Rp 500 ribu dan uang garansi Rp 300 ribu. korban juga mentransfer uang Rp 3.090.000,- ke rekening pelaku. Pelaku juga menjanjikan jika barang yang dibeli bisa ditukar pada 12 April 2017.

Namun saat korban datang ke stand ternyata barang yang dibeli tidak bisa ditukar. Akibatnya Rudi mengalami kerugian total mencapai Rp 3.890.000,-. “Setelah merasa ditipu dan banyak keluhan yang sama sama di media sosial, akhirnya para korban memberanikan diri melapor polisi. Kami masih dalami kasus ini, terang Ibnu.