Polres Rembang Kawal Eksekusi Sebidang Tanah di Kecamatan Pamotan

Tribratanewsrembang.com/- Rembang – Pelaksanaan eksekusi yang dilakasanakan oleh Pengadilan Negeri Rembang dengan mendapat pengawalan dari petugas Polres Rembang , terhadap satu bidang tanah yang  terletak di Dukuh Ketanggi  Kulon Desa Ketanggi  Kecamatan Pamotan  Kabupaten Rembang , antara termohon eksekusi  dan Pemohon eksekusi   adalah sepasang kakak beradik  yang tinggal di desa yang sama diketahui terlibat konflik memperebutkan sebidang tanah seluas 750 meter persegi . Mereka yaitu Sudiharto (57) sang adik dan Suyanto (65) sang kakak yang keduanya merupakan warga desa setempat

Eksekusi yang dilaksanakan pada Rabu tanggal  (12/4) dimulai pukul 09.00 wib yang  dihadiri oleh, Petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang , Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid, SH,M Hum, Kapolsek Pamotan, Kasat Sabhara, Kasat Binmas , Kades Ketangi Bp. Agus Eko Prasetyo,Muspika Kec. Pamotan ,Juru Sita PN Rembang Bp. Dwi Jatmiko, SH, Muhammad Zaenudin, SH.M.Hum pengacara ,pemenang/penggugat (Bp. Sudiharto),Bp. Sulasmin dari Kec. Pamotan ,Bp. Sudiharto (penggugat), Maspiah (istri H. Suyanto tergugat)

Sebelum dilaksanakan eksekusi dilakukan  Pembacaan eksekusi dan skors oleh Jatmiko, SH sebagai Juru Sita PN Rembang, sebelum dibacakan meminta kepada yang mewakili untuk menyampaikan masukan ataupun saran.

Ibu Maspiah istri H. Suyanto menyampaikan bahwa sbb :

  1. Memohon supaya eksekusi ditunda, karena H. Suyanto tidak ada dan berada di Jakarta.
  2. Keluarga merasa malu, karena aib keluarga disebarkan.
  3. Memesan kepada Bp. Zaenudin pengacara Bp. Sudiharto supaya sebelumnya meneliti permasalahan.
  4. Bp. Mustadi (alm) merupakan orang kaya di desa Ketangi.
  5. Menyesalkan adanya proses eksekusi ini yang telah dimenangkan oleh rampok-rampok yang ingin menguasai tanah suaminya.

Bp. Jatmiko menambahkan bahwa

  1. Sebelumnya sudah melaksanakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
  2. Dilakukan panggilan di PN juga tidak datang, sehingga tidak menggunakan haknya.
  3. Sehingga berdasarkan Ketua PN dilaksanakan eksekusi.

Pembacaan Penetapan Nomor: 05/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.Rbg atas permohonan eksekusi pengosongan tanah sawah (Tegalan) tertanggal 20 Februari 2017 yang diterima Panitera pada tanggal 27 Februari 2017 dari kuasa pemohon eksekusi bersama Zaenudin SH.MH selaku kuasa dari Bp. Sudiharto (pemohon eksekusi) melawan H. Suyanto (termohon eksekusi).

  1. Pukul 10. 45 Wib juru sita PN Rembang Bp. Dwi Jatmiko bersama dengan Panitera dengan disaksikan Muspika Kec. Pamotan dan pemerintah desa Ketangi melakukan pemasangan patok dilokasi lahan sawah/ Tegalan.

Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah sawah/tegalan dengan luas 7350m2 yang terletak di Dk. Ketangi Kulon Ds. Ketangi Kec. Pamotan Kab. Rembang berjalan dengan aman dan kondusif selesai pukul 11.00 Wib.

Sementara ditempat yang sama, Kabag Ops Polres Rembang  mengatakan bahwa, pelaksanaan eksekusi sebidang tanah sawah/tegalan dengan luas 7350m2 yang terletak di Dk. Ketangi Kulon Ds. Ketangi Kec. Pamotan Kab. Rembang berjalan dengan aman dan kondusif selesai pukul 11.00 Wib. berjalan dengan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan dari  Ops Polres Rembang dan Polsek Pamotan sejumlah 50 personil