Tribratanewsrembang.com/- Rembang – Polres Rembang meminta sistem laporan bagi tamu yang meninap 1x 24 jam kembali diaktifkan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya oknum – oknum dari kelompok radikal di Rembang . Termasuk pemilik kos ataupun kontrakan harus mengetahui latar belakang orang yang kos. (11/4/2017)
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,Msi mengatakan Kabupaten Rembang adalah pintu masuk utama dari Propinsi – jawa tengah menuju Propinsi Jawa Timur melalui jalan Pantura .untuk mencegah adanya potensi perkembangan fakan radikal Polres Rembang melakukan patroli dan pemeriksaan di tempat kos kosan maupun kontrakan serta mensosialisasikan kewajiban melaporkan diri ke rt/rw setempat 1×24 jam .
Selain itu peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk menangkal munculnya kelompok radikal . Pihaknya mendorong RT/RW kembali menerapkan sistim laporan 1×24 jam bagi tamu yang menginap. Termasuk para pemilik kos – kosan harus mengetahui identitas , latar belakang hingga pekerjaan yang kos dirempatnya
Kapolres Rembang menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika menemui hal yang mencurigakan . Seperti kegiatan yang berkaitan dengan kelompok Radikal . Kapolres manambahkan selama ini Rembang dalam keadaan aman dan kondusif