Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ( Currat )

Tribratanewsrembang.com/- Rembang,Jawa Tengah,Dua Pelaku Currat ( Pencurian dengan Pemberatan ) yang menyasar seorang nasabah Bank BCA, Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 10.00 Wib menjadi bulan-bulanan massa. Keduanya yang merupakan saudara kandung itu ditangkap massa, saat berusaha mengambil uang sebesar Rp 104 juta milik Yani Wahono (31), warga Desa Manggar Sluke.
Identitas kedua pelaku masing-masing adalah M Yusuf (34), warga Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung dan Oki Salman alias Nopi Yanto (30) warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
identitas Korban adalah Yani Wahono, Rembang 22 Mei 1986, Wiraswasta, Islam, Alamat Desa Manggar Kec. Sluke Kab. Rembang
Currat ( Pencurian dengan Pemberatan ) itu bermula saat korban yang mengendarai Grand Max Nopol K 1695 UD baru saja mencairkan uang dari Bank BCA, berhenti sejenak di depan Toko Diamer, Jalan Kartini Kota Rembang. Korban berniat membeli charger ponsel di salah satu toko di sana.
Saat tengah mencoba charger di dasbord, korban diberitahu oleh juru parkir bahwa ban belakang kiri mobilnya kempis sehingga langsung mengecek dan akan mengganti. Namun, saat itu ternyata salah seorang pelaku mengambil tas di atas jok kemudi yang berisi uang sebesar Rp 104 juta.
Sontak saja, korban langsung berteriak meminta pertolongan dan melemparkan dongkrak ke arah pelaku yang menuju sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BH 3457 YG yang dikendarai pelaku lainnya. Satu pelaku pun terjatuh dan satu lainnya berusaha melarikan diri.
Pelaku yang melarikan diri itu akhirnya juga berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Rembang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Ibnu Suka,SH mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan antara lain adalah sepeda motor milik yang digunakan pelaku, uang tunai Rp 2,722 juta di dompet pelaku serta STNK, BPKB, SIM dan dua helm milik mereka berdua.
“Kedua pelaku sudah membuntuti korban ketika keluar dari Bank BCA. Keduanya merobek ban mobil korban dan menunggunya lengah untuk selanjutnya berusaha mengambil barang berharga di dalamny
2 pelaku diamankan dirutan Polres Rembang diancam
pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun