Polres Rembang Tetapkan Tersangka Rekayasa Perampokan Sopir Tronton

Tribratanewsrembang.com/- Rembang , Pihak Kepolisian Resor Rembang akhirnya mengungkap kasus perampokan truk tronton serta muatannya, 23 ton besi, pada Ahad (5/3/2017) dini hari lalu, sebagai sebuah rekayasa.

Sopir truk tersebut disangka terlibat. Selain sopir, polisi menangkap dua orang lainnya. Saat ini, pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini dengan mengeler para tersangka di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Ibnu Suka  SH melalui Kaur Bina Operasi Satreskrim Iptu M Edi Sismanto SH  membenarkan telah menangkap tiga orang terkait kasus perampokan, yang ternyata rekayasa.

Benar. Kami menangkap tiga orang sebagai tersangka kasus perampokan yang ternyata rekayasa, termasuk sopir truk tronton,” ungkapnya, Kamis (9/3/2017) siang.

Sebelumnya, sopir truk tronton berasal dari Surabaya ditemukan oleh warga terkapar di tepi jalan wilayah Desa Padaran Kecamatan Rembang pada Senin (6/3/2017) dini hari. Setelah dievakuasi, korban lapor kepada polisi mengaku dirampok.

Sopir bernama Taufik Ichwan Ghozali (30) warga Dukuh Sejan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun mengarang cerita.

Awalnya, ia sedang sejenak parkir untuk buang air kecil di depan pabrik kayu PT Karya Mina Putra di wilayah Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang. Namun tiba-tiba Avanza berpenumpang empat orang menghampiri.

Begitu penumpang turun, Taufik mengaku didorong dan dibekap lalu dibius. Hingga akhirnya, ia ditemukan dalam kondisi terikat pada tangan dan kaki serta dilakban pada mulut dan matanya, oleh warga Desa Padaran.

Tronton L 9599 UF diembat oleh dua orang, rekan sopir itu, berikut muatannya. Belakangan, truk tronton ditemukan dalam keadaan kosong di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Selain sopir truk tronton, kami juga menangkap dua tersangka pelaku lainnya yang masing-masing bernama Taufik dan Budi. Ini kami masih mengeler tersangka di Nganjuk, Jawa Timur untuk keperluan pengembangan penyidikan kasus,” ungkapnya.

Mengenai muatan 23 ton besi, pihak kepolisian mengungkapkan, sudah dijual di salah satu tempat di Kudus. Namun, dijual berapa, polisi belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses pengusutan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.