Polres Rembang Sosialisasikan Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2016 untuk Perwira Polisi

Tribratanewsrembang.com/-Kepolisian Resort Rembang mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerinrah Nomor 38 Tahun 2016.Peraturan tersebut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara maupun daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.Sosialisasi digelar di aula Polres Rembang, Rabu ( 8/3/2017).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK,MSi didampingi WakapolresRembang , para Kabag, kapolsek, para perwira staf serta Kasium Polsek Jajaran Polres Rembang.
Bertindak sebagai pemateri adalah Kasubbag Hukum Polres Rembang AKP Mansur SE.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolres Rembang Dalam sambutannya AKBP Sugiarto, SH,SIK,MSi menekankan kepada seluruh personil agar betul-betul mendengarkan dan memahami paparan yang dibawakan oleh pemateri nantinya.
Mohon diperhatikan materinya dan jika ada yang kurang dimengerti atau dipahami agar langsung ditanyakan. Kapolres menambahkan, kegiatan itu sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para personel terkait aturan tersebut sehingga mudah diaplikasikan nantinya