Sat Reskrim Polres Rembang Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Tenda Semen

Tribratanewsrembang.com/- Satreskrim Polres Rembang, Senin (13/2) memanggil sebanyak 19 orang untuk dimintai keterangan penyidik. Mereka dimintai keterangan atas kapasitasnya sebagai saksi terhadap kasus pembongkaran tenda milik warga pro dan kontra pabrik semen PT Semen Indonesia, di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Rembang.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka, SH  menyatakan, 19 saksi yang dimintai keterangan kemarin adalah orang yang diduga kuat mengetahui pasti kronologi insiden pembongkaran tenda dan bangunan untuk ibadah atau mushola. AKP Ibnu Suka,SH  menyebut, latar belakang saksi yang diperiksa adalah warga di ring satu pabrik semen dan juga pegawai kontrkator di proyek pembangunan pabrik semen. Sebagian warga yang dimintai keterangan tersebut juga teridentifikasi sebagai pihak yang selama ini propendirian pabrik.

Dalam konteks ini, kami tidak melihat apakah saksi yang dimintai keterangan penyidik merupakan pihak yang pro atau kontra pabrik semen. Intinya, orang-orang tersebut kami panggil karena diduga kuat mengetahui insiden pembongkaran tenda,” jelas Kasat Reskrim .

Menurutnya, penyidik juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pro pabrik semen, khususnya yang sebelumnya meninggali tenda. Penggalian keterangan dari para saksi itu untuk pendalaman penyelidikan. “Kami masih perlu pendalaman, kroscek silang di lokasi kejadian dan sebagainya. Arah penyidik adalah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana. Hasil akhir setelah penyelidikan baru bisa disimpulkan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi lainnya. Mereka yang telah dimintai keterangan terlebih dahulu itu terdiri dari dua orang anggiota polisi dan tiga orang petugas keamanan proyek semen.