Kapolres Rembang Sampaikan Arahan kepada Kepala Desa Sekabupaten Rembang tentang Penggunaan Anggaran Desa

Tribratanewsrembang.com/-Rembang,Jawa Tengah,Anggaran untuk 294 desa se-Kabupaten Rembang pada tahun 2017 tak kurang Rp 380 miliar.
Dana tersebut berasal dari transfer dana desa dari pemerintah pusat Rp 228 miliar lebih, alokasi dana desa (ADD) Rp 86,3 miliar lebih Selain itu, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 6,4 miliar lebih, bantuan keuangan (bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang Rp 46 miliar lebih, bantuan daerah pemprov 10,8 miliar lebih.
‘’Tiap desa diperkirakan mendapatkan tak kurang Rp 1 miliar,’’kata Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH SIK MSi saat memberi pengarahan dalam rakor kades se-Kabupaten Rembang .
Kapolres Rembang mengingatkan kepala desa agar berhati-hati mengelola dana yang besar itu.
Jangan sampai karena mengelola dana yang besar, kepala desa nantinya berurusan dengan aparat hukum. Untuk menghindari urusan dengan aparat hukum, dia mengatakan kepala desa wajib memahami peraturan yang berhubungan dengan desa.
Jadi kades mengetahui apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan dengan dana desa yang diterima.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, ada tiga prinsip dasar keuangan desa yang dianut dalam UU tentang Desa. Pertama, desa berhak memperoleh alokasi dari pemerintah. Soalnya, desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan masyarakat.
Kedua, melakukan prinsip uang digunakan untuk kepentingan pembiayaan jalannya pemerintah desa. Fungsi itu berdasarkan perencanaan di desa. Sedangkan perencanaan harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
Ketiga, prinsip tidak ada mandat tanpa uang. Melalui sosialisasi ini nantinya ada pemahaman terhadap semua langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dana desa.
’Terutama mengenai tata cara prosedur transfer dana desa. Desa harus melibatkan masyarakat. Kepala desa tidak boleh menjalankan tugas-tugas pemerintahan seenaknya sendiri.’’
dengan ADD, transfer dana desa (DD) dari pusat, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari APBD kabupaten dan provinsi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Termasuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.