Penggelap dan Pendah Mobil Rental Rembang Diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanewsrembang.com/-Rembang,Jawa Tengah,Dua orang yang masing-masing adalah pelaku dan penadah mobil rental diamankan oleh Satreskrim Polres Rembang, Keduanya dibekuk lantaran menggelapkan mobil Toyota Avanza hitam Nopol K 8989 WM milik Erna Sulitiyorini (37) warga Jl Pemuda Gg IV Leteh Rt 3 Rw 4 Kota Rembang.
Dua tersangka tersebut masing-masing dengan Inisial M A (26), warga Dukuh Tempel Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber. MA adalah tersangka yang berperan sebagai penyewa mobil yang akhirnya digelapkan itu.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai penadah adalah AB (39), warga Jalan Dworowati III/37, Rt 3 Rw 8 Desa Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka Selasa (10/1) mengatakan, kejadian tersebut bermula saat 13 Desember 2016 , pelaku Aminudin menyewa Avanza Nopol K 8989 WM milik korban di Kantor Zevana Langgeng Jalan Pemuda.

Kesepakatannya, mobil disewa selama satu hari dengan harga Rp 300 ribu. Namun, setelah waktu habis mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Ternyata mobil keluaran tahun 2015 itu justru digadaikan oleh pelaku kepada AB dengan harga Rp 20 juta.

Transaksi gadi dilakukan di depan kampus Unissula Semarang. MA sempat mengganti Nopol mobil menjadi T 6936 CK untuk memuluskan aksinya. Oleh AB Nopol mobil kembali diganti dari menjadi L 1764 SD. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas bahwa mobil tersebut adalah hasil tindak penggelapan.
“Sementara ini motif dari pelaku MA adalah mendapatkan uang hasil penggelapkan dan digunakan untuk berfoya-foya. Kami masih menyelidiki latar belakang pelaku AB . Apakah ia pertama kali menjadi penadah atau sudah sering. Masih kami kembangkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Rembang
Selain Toyota Avanza, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain adalah dua ponsel dan dompet beserta isinya milik pelaku. Saat ini semua barang bukti masih diamankan di Polres Rembang untuk kepentingan penyidikan.