Pelaku Perjudian Jenis Toto Gelap Via Online diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

Tribratanewsrembang.com/-Pria asal Ds. Sedan Rt. 004 Rw. 005 Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang , lantaran kedapatan membawa Hand phone yang berisi angka-angka togel. Penangkapan terhadap Seorang laki laki bernama MOH. NASIHUDDIN Bin MUHAJIR, umur 32 tahun ini , saat melakukan transaksi togel pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 19.00 Wib di rumah SALAHUDIN Als. KESOL Dk. Kajoran Ds. Sedan Kec. Sedan Kab. Rembang.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku melakukan upaya melanggar hukum yakni melakukan perjudian togel secara online melalui Handpone miliknya.

Mendapat laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin oleh Aipda ARIS WAHYU BAWONO melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tepatnya di rumah SALAHUDIN Als. KESOL Dk. Kajoran Ds. Sedan Kec. Sedan Kab. Rembang. Polisi berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, didalam handphone milik pelaku terdapat sejumlah angka-angka togel,terang Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,MSi ,melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka SH saat dikonfirmasi Selasa (24/1/2017).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menerima pembelian nomor togel tersebut dari orang lain via pesan singkat atau SMS. Selanjutnya pelaku membelikan kembali kepada orang lain dengan cara mengirimkan uang tombokan melalui rekening pelaku.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan membeli nomor togel melalui SMS dan apabila tombokannya terpenuhi, maka pelaku akan mendapat bayaran yang dikirim ke rekeningnya,” imbuhnya.

Saat diamankan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil perjudian togel diantaranya :
– 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru
– 1(satu) buah tablet merk samsung warna silver
– 1(satu) buah buku tabungan BRI simpedes warna kuning
– 1(satu) buah kartu ATM BRI warna biru
– 1 ( satu) lembar bukti transfer dari BRI unit Sedan
3 (tiga) lembar kertas rekapan angka pasangan dari pembeli

Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Rembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 tentang judi online

Foto Mohammad Ridwan.
Foto Mohammad Ridwan.