Sat Res Narkoba Polres Rembang Mengamankan Kosmetik Ilegal

Tribratanewsrembang.com/-Rembang,Jawa Tengah,sejumlah obat kecantikan dan kosmetik ilegal diamankan oleh Satresnarkoba dari salah satu penjual di Kabupaten Rembang. Kali ini, sejumlah kosmetik obat kecantikan dan kosmetik ilegal berbagai jenis itu diamankan dari sebuah toko Ita Fashion milik Ita Noviana.
Obat dan kosmetik ilegal itu disita oleh petugas, Senin (19/12/2016) siang di Dukuh Grajen Desa Sumberejo Kecamatan Kota Rembang. penemuan kembali sejumlah obat kecantikan dan kosmetik ilegal itu berdasarkan informasi dari warga.
Warga memberikan informasi melalui layanan website milik Satresnarkoba mengenai adanya aktivitas penjualan kosmetik yang mencurigakan. Benar saja, saat petugas melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan obat kecantikan dan kosmetik tidak sesuai dengan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Total terdapat 129 obat dan kosmetik ilegal berbagai jenis yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Rembang. Beberapa obat dan kosmetik ilegal yang diamankan itu antara lain adalah cream merk HN, sabun batangan berwarna putih, toner tubuh, lotion bodi serta lipstik merk Kissproof.
Selain itu, ada juga sabun wajah merk A-Dha, serum wajah merk Animate, sabun susu beras Thailand merk K Brother Soap, pemutih ketiak merk Shin Khurim, bedak merk 88 Bounce Uo Pact, masker wajah Naturo serta lipstick warna hijau.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatresnarkoba, AKP Bambang Sugito,S.Sos mengatakan, pengungkapkan untuk kali kedua dalam sepekan kosmetik ilegal ini berdasarkan pemetaan petugas. Sasaran pemetaan adalah klinik, salon dan toko penjual kosmetik yang ada di seluruh kecamatan Kabupaten Rembang.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada obat dan kosmetik yang dijual bebas di toko terlapor. Hasil penyelidikan diperoleh adanya pelanggaran pidana dan akhirnya kami melakukan penindakan awal penyitaan,” jelas AKP Bambang.
Kasat Res Narkoba Polres Rembang mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus penemuan obat dan kosmetik ilegal. Barang bukti sudah dikirimkan ke laboratorium kosmetik dan melakukan koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) serta BPOM Semarang.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Pengawasan dan pemetaan masih kami lakukan terhadap klinik kecantikan, salon dan toko kosmetik di Rembang,” tandasnya.