Kapolres Rembang Menggelar Press Release 3 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kepada Sejumlah Media

Tribratanewsrembang.com/- Rembang, Kasus Pencabulan anak dibawah umur kian mengkhawatirkan di Rembang, Dalam kurun 2 pekan ini ada 3 kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Rembang . Mirisnya 2 Pelaku adalah orang terdekat korban yaitu ayah tirinya .

Hari ini Kamis tanggal 8 Desember 2016 Kapolres Rembang AKBP Sugiarto , SH,SIK,MSi  dengan didampingi Kasat Reskrim Ibnu Suka SH menggelar Press Release kepada sejumlah Media .

Adapun ketiga kasus tersebut adalah dari Lasem, Kaliori dan Sedan . Kasus  pertama yang dilakukan oleh Pelaku A umur 43 tahun , terjadi di Ds Soditan Kec Lasem Kab Rembang yang  dilakukan  oleh Pelaku sejak 1 tahun yang lalu (sejak bulan Desember 2015)  kejadian itu diketahui setelah Korban mengandung  6 bulan .

Kasus ke 2  dengan pelaku  M  umur 43 tahun alamat di Desa Sambiyan Kec  Kaliori  . Tragisnya pelaku melampiaskan perbuatan bejatnya sejak 5 tahun yang lalu  atau sekitar bulan Agustus 2011. Korban tidak mau menceritakan pada Sang ibu karena korban mendapat ancaman bahwa ibunya akan dibunuh .

Kasus ke 3 dengan pelaku S umur  30 tahun seorang buruh bangunan yang merayu korban dengan iming iming Hand Phone  dan menyetubuhi korban di perkebunan turut tanah Desa Kedungringin Kec Sedan Kab Rembang .

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH,SIK,MSi  menjelaskan  Perkaranya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rembang  serelah ada laporan dari orang tua korban dan Terhadap  ke 3 pelaku Dijerat pasal 81 ayat (1)(2) (3) dan pasal 82 ayat (1) (2) Undang-undang RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Kapolres Rembang juga menghimbau agar orang tua saat ini harus lebih mengawasi putra  putrinya terutama pengawasan dalam pergaulan dan penggunaan Hand Phone .