Sat Reskrim Polres Rembang Amankan M, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Tribratanewsrembang.com/-Rembang – Jawa Tengah , M, tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini mendekam di tahanan Polres Rembang ( 5/12)
Perbuatan M, 44 Tahun, Islam, Swasta, Dk. Jogotami Kel. Tanjungsari RT. 3 RW. 4 kec. /Kab. Rembang yang mencabuli anak tirinya bertahun-tahun betul-betul di luar batas.
Perbuatan bejat M terhadap anak tirinya itu juga ternyata tidak hanya dilakukan satu atau dua kali. Dia telah melampiaskan nafsu setannya sejak anak tiri itu berusia sekitar 11 tahunan.
Mirisnya, perbuatan cabul yang dilakukan M itu baru terungkap setelah hampir lima tahun kemudian, hingga saat ini sang anak ( korban ) berusia 16 tahun.
Parahnya, saat ditanya , M terlihat tidak sedikitpun menunjukan rasa penyesalan. Bahkan kelakuannya disertai ancaman itu diakuinya dengan nada santai.”Saya telah melakukannya dan saya juga pernah mengancam anak tiri saya apabila saya mengajak bersetubuh anak tiri saya jika tidak mau maka saya ancam kalau ibunya akan dibunuh “ hingga akhirnya anak tiri saya terpaksa melakukan hubungan persetubuhan hingga berkali kali
Selain itu, ketika ditanya apakah ada terlintas perasaan kasihan atau tidak saat dirinya melakulan perlakuan bejat terhadap anak tirinya yang hanya sempat mengenyam pendidikan SMP itu, lagi-lagi M menjawab dengan santai seakan tanpa beban.
Terbongkarnya ulah tak senonoh M itu setelah adanya pengaduan ibu Kandung korban pada tanggal 5 Desember 2016. Dan saat itu M diamankan .
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH,SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Ibnu Suka SH membenarkan Perkara tersebut dan Perkaranya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rembang dan Terhadap Tersangka M Dijerat pasal 81 ayat (1)(2) (3) dan pasal 82 ayat (1) (2) Undang-undang RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara