Tim Bidkum Polda Jateng Sampaikan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Rembang

Tribratanewsrembang.com/- Hari ini tim bidang hukum Polda Jateng menggelar sosialisasi masalah hukum di Mapolres Rembang, Kamis (03/11/2016) pagi. Sebanyak tiga peraturan disampaikan kepada anggota Polres Rembang , yang diikuti oleh Waka Polres,para kabag, kepala satuan, Kapolsek jajaran Polres Rembang , Perwira Staf dan Brigadir Polri Polres Rembang serta perwakilan Brigadir polri di Polsek jajaran Polres Rembang
Acaratersebut dibuka oleh Kapolres Rembang AKBP. Sugiarto SH, S.I.K,M.Si dan menyampaikan bahwa dengan kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan, anggota mendapatkan pencerahan agar diperhatikan dan dilaksanakan. “Kami berharap peraturan hukum yang nanti didapat agar disampaikan kepada rekan-rekannya yang tidak mengikuti kegiatan sosialisasi pada hari ini

Kegiatan sosialisasi bidang hukum dari Polda Jateng ini di selelnggarakan di Aula Polres Rembang . Dengan ketua penyaji materi Kabidkum Polda Jateng, AKBP Tri Sukamto, SH.M.H, didampingi Kompol Hendro SIK, dan Kompol Selamet Budiyono SH,M.H. Peraturan yang disosialisasikan antara lain :
1. Penanganan ujaran kebencian / Hate Speech
2. Penyusunan SOP Standar Operasional Prosedur.
3. Perkap nomor 18 tahun 2015 tentang perijinan, pengawasan dan pengendalian Senjata api non organik Kepolisian negara republik Indonesia/ TNI untuk kepentingan bela diri.
Tim Bidkum Polda Jateng yang dipimpin AKBP Tri Sukamto, SH MH mengemukakan,bahwa anggota Polri diharapkan mampu memahami dan mengaplikasikan sejumlah peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah maupun Kapolri.