Hindari Kecelakaan Dan Pelanggaran Sat Lantas Polres Rembang Sampaikan Himbauan Kepada Pemakai Jalan

Tribratanewsrembang.com/ – Dalam berlalu lintas masyarakat pada umunya masih menganggap bahwa berhenti di lajur kiri itu hal yang biasa tanpa memperhatikan bahwa lajur kiri itu bisa dipakai untuk semua kemdaraan saat berhenti kalau traffic like pada lampu merah menyala. Namun dalam uu no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sudah dijelaskan bahwa bila ada papan tembahan belok kiri jalan trrus maka otomatis lajur kiri untuk yang mau belok kiri.jalan.terus yang mau lurus secara otomatis harus gunakan lajur tengah/ kanan. Ini dimaksudkan supaya tidak.menimbulkan kemacetan / kecelakaan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Rembang AKP Muh Rikha Sulkarnain, SH, SIK melalui Kanit dikyas Sat Lantas Polres Rembang ( Ipda Ngaenul Huiib,SH ) memberikan himbauan kepada pemakai jalan tentag ketentuan berhenti di lajur kiri ,tengah atau kanan guna ciptakaan kamseltibcar lantas di willayah hukum Polres Rembang (20/10)
Perlu diingat bila pengendara / pemakai jalan berada di bunadaran adipura Rembang dari arah timur mau lurus ke barat maka posisikan kendaraan anda di lajur tengah/ kanan……
Menuju indonesia tertib bersatu keselamatan nomer satu.
Salam tertib berlalu lintas